Cara berziarah kubur sesuai tuntunan Nabi
03 Februari 2010
Hukum Gambar dan Patung dalam Islam
25 Januari 2010
Hukum menurunkan celana dibawah mata kaki tanpa sombong haram atau tidak
05 Januari 2010Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah menurunkan pakaian melewati kedua matakaki (Isbal) bila dilakukan tanpa sombong dianggap suatu yang haram atau tidak ?
Orang-orang yang terkena kewajiban fidyah
22 Desember 2009
Mengenal Bank Syariah
07 Desember 2009
Dr. Abdullah As-Sa’idi menyebutkan definisi yang lebih detail: “Lembaga perbankan berorientasi bisnis yang dibangun di atas syariat Islam.” (Ar-Riba, 2/1021)
Menilik definisi di atas, bisa kita simpulkan bahwa bank-bank syariah memiliki ruang gerak yang cukup luas:
Hukum sihir, tukang ramal dan perdukunan
22 November 2009
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz berkata :
Segala puji hanya kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada junjungan umat, Nabi besar Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, yang tiada lagi Nabi sesudahnya.
Akhir-akhir ini banyak sekali tukang-tukang ramal yang mengaku dirinya sebagai tabib, dan mengobati orang sakit dengan jalan sihir atau perdukunan. Mereka kini banyak menyebar di berbagai negeri; orang-orang awam yang tidak mengerti sudah banyak menjadi korban pemerasan mereka.
Maka atas dasar nasihat (loyalitas) kepada Allah Subhanahu wa Taala dan kepada hamba-hambaNya, saya ingin menjelaskan tentang betapa besar bahayanya terhadap Islam dan umat Islam adanya ketergantungan kepada selain Allah dan bahwa hal tersebut bertolak belakang dengan perintah Allah dan RasulNya.
Dengan memohon pertolongan Allah Taala saya katakan bahwa berobat dibolehkan menurut kesepakatan para ulama. Seorang muslim jika sakit hendaklah berusaha mendatangi dokter yang ahli, baik penyakit dalam, pembedahan, saraf, maupun penyakit luar untuk diperiksa apa penyakit yang dideritanya. Kemudian diobati sesuai dengan obat-obat yang dibolehkan oleh syara, sebagaimana yang dikenal dalam ilmu kedokteran. Dilihat dari segi sebab dan akibat yang biasa berlaku, hal ini tidak bertentangan dengan ajaran tawakkal kepada Allah dalam Islam. Karena Allah Taala telah menurunkan penyakit dan menurunkan pula obatnya. Ada di antaranya yang sudah diketahui oleh manusia dan ada yang belum diketahui. Akan tetapi Allah Taala tidak menjadikan penyembuhannya dari sesuatu yang telah diharamkan kepada mereka.
Was-was ketika berwudhu atau shalat
20 November 2009
Tanya:
Ada seseorang yang mengalami gangguan pada perutnya, barangkali karena sering masuk angin, sehingga ia sangat kesulitan menyempurnakan wudhu. Misalnya ketika membasuh wajah, ia merasa angin keluar dari perutnya. Karena khawatir wudhunya tidak sempurna iapun mengulanginya. Hal itu juga di alaminya ketika sedang shalat. Namun ia tidak mencium bau apapun. Bagaimanakah solusinya?
Jawab:
Alhamdulillah, itu hanyalah was-was dari setan saja untuk merusak ibadah seorang muslim. Ia harus menepis perasaan was-was tersebut. Ia tidak perlu membatalkan shalatnya atau mengulang wudhunya hingga ia mendengar suara atau mencium baunya. Berdasarkan riwayat Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
"Jika salah seorang di antara kamu merasakan sesuatu pada perutnya sehingga membuatnya ragu apakah keluar sesuatu darinya ataukah tidak, hendaknya ia tidak keluar dari masjid sehingga ia mendengar suara atau mencium baunya."
Maksudnya adalah ia benar-benar yakin telah buang angin (berhadas), selama ia masih ragu maka wudhunya masih dianggap sah.
(Dinukil dari Fatawa Lajnah Daimah V/226. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)
Tata cara berwudhu dan doa setelahnya
19 November 2009
Tanya:
Amalan apakah yang dianjurkan ketika berwudhu, dan apakah doa yang mesti diucapkan setelahnya?
Jawab :
Alhamdulillah, tatacara wudhu menurut syariat adalah sebagai berikut: Menuangkan air dari bejana (gayung) untuk mencuci telapak tangan sebanyak tiga kali. Kemudian menyiduk air dengan tangan kanan lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya sebanyak tiga kali. Kemudian membasuh wajah sebanyak tiga kali. Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku sebanyak tiga kali. Kemudian mengusap kepala dan kedua telinga sekali usap. Kemudian mencuci kaki sampai mata kaki sebanyak tiga kali. Ia boleh membasuhnya sebanyak dua kali atau mencukupkan sekali basuhan saja. Setelah itu hendaknya ia berdoa:
"Asyhadu allaa ilaaha illallah wahdahu laa syarikalahu wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rasuluhu, Allahummaj alni minat tawwabiin wajalni minal mutathahhiriin."
Artinya: Saya bersaksi bahwa tiada ilaah yang berhak disembah dengan benar selain Allah semata tiada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Yaa Allah jadikanlah hamba termasuk orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri."
Adapun sebelumnya hendaklah ia mengucapkan bismillah berdasarkan hadits yang berbunyi:
"Tidak sempurna wudhu yang tidak dimulai dengan membaca asma Allah (bismillah)."
(H.R At-Tirmidzi 56)
(Dinukil dari Fatawa Lajnah Daimah V/231. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)
Batalkah wudhu jika mengeluarkan darah
19 November 2009
Tanya:
Mohon penjelasan tentang apakah keluarnya darah dapat membatalkan shalat?
Jawab:
Alhamdulillah, kami belum mendapatkan dalil syari yang menjelaskan bahwa keluarnya darah selain darah haidh dapat membatalkan wudhu. Pada dasarnya ia tidak membatalkan wudhu. Kaidah asal dalam masalah ibadah adalah tauqifiyah (hanya boleh ditetapkan dengan dalil). Seseorang tidak boleh menetapkan bentuk-bentuk ibadah tertentu kecuali dengan dalil. Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa jika darah yang keluar sangat banyak maka batallah wudhunya kecuali darah haidh (yang sedikit atau banyak tetap membatalkan wudhu). Namun bila orang yang mengeluarkan darah tadi mengulangi wudhunya sebagai tindakan antisipatif dan guna menghindarkan diri dari perbedaan pendapat, tentunya hal itu lebih baik lagi. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam:
"Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukan."
H.R An-Nasai VIII/328, At-Tirmidzi VII/221 (lihat Tuhfatul Ahwadzi), Al-Hakim II/13 dan IV/99
(Dinukil dari Fatawa Lajnah Daimah V/261. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)
